Minggu, 18 Oktober 2009

Membuat kartu kuning

Buat loe yang mau melamar kerja ,
Gw punya info tentang cara & beberapa persyaratan yang harus di bawa untuk membuar kartu kuning . Tapi sebelumya Gw mo ngejalasi. Apa sieh kartu kuning itu..?
Kartu kuning adalah kartu yang digunakan untuk keperluan mencari perkerjaan. Fungsi kartu kuning itu sendiri sebagai data Dinas Nakertrans untuk mengetahui jumlah pencari kerja,tapi kartu ini hanya dapat digunakan selama 6 bulan,jika loe mau perpanjang tenang ja bisa kok.
Nie cara membuat n persyaratan pa ja yang dibutuhin untuk ngebuat kartu kuning .
Ø loe bisa mengambil formulirnya di kantor Kecamatan,Walikota,dan kantor Sudin Nakertrans.
Ø Membawa fotokopi KTP DKI ( 1 Lembar )
Ø Membawa fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir ( 1 Lembar )
Ø Membawa fotokopi nilai pendidikan terakhir ( 1 Lembar )
Ø Membawa Pas Photo 3 X 4 ( 2 Lembar )
Ø Mengisi formulir isisan pendidikan terakhir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar